Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 24 Februari 2023 21:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tragedi Kanjuruhan menempati urutan kedua dalam sejarah pertandingan sepak bola yang paling mematikan di dunia. Hal tersebut, lantaran 135 nyawa melayang dan 24 orang mengalami luka berat dalam peristiwa itu.
Dari sederet fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satu penyebab ratusan nyawa melayang itu, akibat polisi berulang kali menembakkan gas air mata ke arah tribun.
BACA JUGA:
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
Tiga polisi menjadi terdakwa dalam tragedi tersebut, diantaranya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, AKP Hans Darmawan Selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Ketiga polisi itulah yang memberikan perintah kepada anggota Samapta dan Brimob untuk menembakkan air mata.
Para jaksa yang menangani kasus tersebut, ternyata hanya menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (23/2/2023). Mereka, dijerat dengan pasal kelalaian.
Jika dibandingkan dengan dengan terdakwa Abdul Haris, selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer, nasib ketiga anggota Polri tersebut mendapatkan tuntutan lebih ringan. Sementara, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan.