Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 24 Februari 2023 21:29 WIB
Ternyata, tuntutan terhadap ketiga anggota Polri tersebut, lantaran ada 6 poin pertimbangan.
"Pertama melaksanakan tugas sesuai perintah. Kedua terdakwa membhaktikan jiwa dan raga kepada NKRI, sebagai anggota polisi. Ketiga Terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Keempat, terdakwa berterus terang dalam persidangan. Kelima, terdakwa berkelakuan baik dan selama menjadi polisi tidak pernah terjerat hukum. Keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," beber salah seorang jaksa ketika membacakan berkas tuntutan di ruang sidang.
Sedangkan, hal yang memberatkan hanya satu, lalai dalam menerapkan prosedur pengamanan ketika menjalankan tugas.
AKBP Nurul Anaturoh, anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum, ketiga terdakwa justru mengatakan, bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Menurutnya, ketiga terdakwa harusnya bebas.
"Permintaan tersebut akan kami ajukan dalam nota pembelaan," pungkasnya.(rus/sis)