Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 27 Februari 2023 10:42 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LSM GMFKKPI, Jimat, dan GMBI, melayangkan somasi kepada SMAN Taruna Madani Bangil, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan pelanggaran hukum pada pembangunan gedung baru sekolah.
"Ada dugaan pelanggaran prosedur hukum pembangunan gedung baru di sekolah tersebut," kata Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Biro Pasuruan, Perumahan Kraton Indah, Karang Ketiga, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (26/02/2023).
BACA JUGA:
Soal Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasuruan, DPRD dan LSM Jelaskan Skema dan Alasannya
Audiensi, Format Desak Lelang Proyek Cheng Hoo Segera Selesai, Begini Tanggapan Pj Bupati
Format Minta Lelang Pasar Cheng Hoo Tuntas Akhir Juli, Maky: Jangan Ada Intervensi Pihak mana pun
Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan ada tiga dugaan pelanggaran pada pembangunan Gedung SMAN Taruna Madani. Pertama, perencanaan anggaran belanja yang tidak melalui mekanisme yang sebenarnya dan termasuk penentuan konsultan perencana.
Selanjutnya, proses terpilihnya rekanan yang diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Mengingat fakta di lapangan, gedung tersebut menelan biaya Rp200 juta lebih. Hal itu juga tertuang dalam Perpres no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dan terakhir, sumber pembiayaan yang tidak transparan mengingat bangunan tersebut tidak dianggarkan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur.
"Demikian somasi dari kami dan apabila somasi ini tidak ditanggapi selama tujuh hari sejak surat terkirim, maka kami akan mengadukan ke APH Kejari atau Polda Jawa Timur," jelas Mukhlis.
Sementara Nur Hadi, selaku advokat sekolah, telah menjawab surat somasi yang dikirim oleh gabungan LSM tersebut.