Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 16 Maret 2023 19:37 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi terus mendalami kasus robot trading ATG yang korbannya mencapai ribuan orang. Setelah Polda Jatim menangkap Wahyu Kenzo, kini Polresta Malang Kota juga menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka. Ia adalah founder ATG untuk wilayah Kota Malang.
Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat memimpin rilis pers, Kamis (16/3/2023), Raymond Enovan bertugas untuk merekrut member atau mencari korban.
BACA JUGA:
Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
"Ia berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK (Wahyu Kenzo)," ujar Budi.
Dari tugasnya tersebut, Raymond Enovan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline dari para korbannya, baik itu menang atau kalah.
Selama dua tahun kerja dengan Wahyu Kenzo dalam menjalankan bisnis robot trading, Raymond Enovan mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 miliar. Hal itu didapat dari selisih rate ketika membernya melakukan deposit. Nominalnya Rp100 per 1 dolarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan alur bisnis robot trading ATG. Sistem kerjanya, para korban yang telah menjadi member harus membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari kemendag.