Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 16 Maret 2023 20:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Has Darmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidiqi Amsya, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA:
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Judi Online, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara
Wanita di Surabaya Diadili Usai Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Sarang Walet
Terdakwa Has Darmawan, secara sah terbukti bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang Keolahragaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Has Darmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Ia menilai, terdakwa melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Vonis ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Namun, yang meringankan dari terdakwa yaitu perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi kepolisian, tegas dan tidak berbelit.