Tak Libatkan BPD, Kades Tugurejo Kediri Dilaporkan ke Panwaslih
Kamis, 04 Juni 2015 19:20 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kabupaten Kediri, M. Sobiri dilaporkan oleh salah seorang anggota Penyelenggara Pemilihan Suara (PPS) ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Persoalannya, Kades Tugurejo tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengusulkan calon PPS.
Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Menurut Jito, begitu sapaan akrabnya, kasus itu merupakan satu dari dua perkara pemilihan umum (Pemilu) yang kini tengah ditangani.
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar
“Panwaslih telah menerima dua laporan kasus pemilu, salah satunya laporan resmi dari salah satu PPS terhadap kepala desa. Laporan kedua juga dari PPS yang keberatan karena kepala desa tidak bersedia membuat Surat Keputusan (SK) tentang pendirian sekretariat PPS di desa,” terang Jito, Kamis (4/6).
Masih kata Jito, pada kasus pertama dilaporkan oleh Sugito (42), PPS asal Desa Tugurejo, RT 2 RW 6 Keca Ngasem. Sugito keberatan atas penetapan dan pelantikan anggota PPS, karena Kades M. Sobiri tidak melibatkan BPD dalam mengusulkan PPS ke KPU.
Menurut Sugito, apa yang sudah dilakukan Kades M. Sobiri bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No 5Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, terutama pasal 44 ayat dua, bahwa calon anggota PPS adalah atas usul bersama Kepala Desa/Kelurahan dan BPD. Surat laporan itu bernomor 01/Lap/Panwaskab.Kediri/V/
Simak berita selengkapnya ...