Tak Libatkan BPD, Kades Tugurejo Kediri Dilaporkan ke Panwaslih
Kamis, 04 Juni 2015 19:20 WIB
“Dari laporan itu, kemudian kami mengundang sejumlah pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Diantaranya, Sugito, sebagai pelapor, Kepala Desa Tugurejo M. Sobiri, KPU dihadiri Drs. M. Syamsuri dan Sekretaris BPD Soni Kuncoro,” terang Jito.
Jito menambahkan, setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, pada dasarnya sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja, imbuh Jito, Soni Kuncoro mengaku, saat tanda tangan tidak bermusyawarah terlebih dahulu.
“Perkara itu tidak bisa ditindaklanjuti, alasannya berdasarkan kajian Panwas tindakan terlapor sudah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan peraturan KPU No 3/2015 pasal 37 ayat 1. Karena tidak ada ketentuan yang dilanggar, maka kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti,” tegas Jito.
Sementara itu, terkait kasus kedua yang terjadi di Desa Pohrubuh, kata Jito, persoalan itu lebih dominan ditangani oleh KPU, karena korban tidak melapor secara resmi. Tetapi, imbuh Jito, perkara itu telah selesai, setelah Kepala Desa Puhrubuh Juwari akhirnya bersedia membuat SK," kata Jito.
Terpisah, Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Kediri Syamsuri membenarkan, apabila Kades akhirnya membuat SK pendirian sekretariat. Menurutnya, apabila Kades tetap bersikukuh, berarti tidak tunduk pada aturan, sehingga bisa dilaporkan ke Bupati Kediri. (rif/rvl)