Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Besuk, Warga Lumajang Diciduk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 29 Maret 2023 16:39 WIB
"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan mengkopi sendiri di rumahnya menggunakan printer dan fotokopi miliknya. Kemungkinan, dia berperan sendirian," imbuh mantan Kanit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota itu.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecahan uang palsu.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 36 ayat 1 tentang pemalsuan rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," imbuhnya. (ndi/rev)