Menkop UKM Tegaskan Larangan E-Commerce Lakukan Promosi Pakaian Bekas
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 31 Maret 2023 21:20 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) menegaskan bahwa akan menyeret ke ranah hukum perusahaan e-commerce yang tetap mempromosikan produk impor pakaian bekas.
"Kalau mereka tetap membandel, ini bisa saya laporkan ke Bareskrim karena ini mereka sudah mempromosikan barang ilegal", ucap Teten pada Jum'at (31/3/2023).
BACA JUGA:
Serahkan Sertifikat Elektronik, Menteri AHY Harap UMKM Pariwisata Terus Berkembang
Simak Gejala Kanker Getah Bening Menurut Ahli dan Penyintasnya
Resep Kue Lapis Lembut dan Lezat
Harga Emas Antam Hari Ini 29 September 2024
Menkop UKM telah menegur PT Shopee Indonesia dengan Google yang dinilai mempromosikan produk impor pakaian bekas.
"Shopee dan Google, kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir baju bekas yang jualan di e-commerce. Kita sudah tegur. Mereka janji akan listed data", ujar Teten.
Diberitakan sebelumnya bahwa Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.
Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs Shopee Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian.
"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami. Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku", ujar Radynal.
Selaras dengan komitmen Shopee membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform-nya, Shopee memiliki kanal khusus untuk UMKM agar menjual produk-produknya.
(ans)