Gara-gara Istri Ditiduri, Pria di Surabaya Bacok Teman
Kamis, 04 Juni 2015 23:48 WIB
"Bahkan saat diperingati melalui SMS, dirinya malah menantang akan meladeni apa saja mau saya, dan mengaku kalau sudah tidur bersama istri saya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangka yang sudah dibakar cemburu lalu mendatangi kios korban di Jl Kapas Krampung dengan membawa sebilah celurit dan membacoknya hingga beberapa kali.
Usai membacok, tersangka kemudian kabur. Setelah 12 hari, tersangka berhasil ditangkap di Semarang. "Usai melakukan penganiayaan tersebut, tersangka kemudian melarikan diri ke luar kota, anggota Unit Resmob yang melakukan pengejaran berhasil menyergapnya di terminal Semarang saat menunggu kendaraan yang akan menuju Solo," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yan/lan)