KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin
Editor: Tim
Selasa, 04 April 2023 16:44 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus suap pengucuran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 masih menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi yang melibatkan dua anak buah Cak Imin itu populer dengan istilah kasus kardus durian. Saat itu Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
BACA JUGA:
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (pernyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Dilansir Kompas.com, pernyataan Iskandar Marwanto itu disampaikan menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya perhentian penyidikan kasus tersebut.
Skandal korupsi kasus durian merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Kasus tersebut telah memenjarakan anak buah Cak Imin di Kemenakertras, I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Trasmigrasi (Ditjen P2KT) dan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.
Dua anak buah Cak Imin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011. Selain dua orang itu, juga ditangkap Dharnawati yang diduga sebagai penyuap.
Dalam penangkapan itu KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang diwadahi kardus durian sehingga kasus suap itu disebut kasus kardus durian. Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin.