Bantu Warga Miskin Hadapi Hukum, Pemkab Gresik Siapkan Perda Bankum
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 11 April 2023 14:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu akan mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum (Bankum). Sosialisasi dilakukan setelah disahkannya perda tersebut dan keluarnya peraturan bupati (perbup).
"Kami menjadwalkan Perda Bankum disosialisasikan setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/4/2023).
BACA JUGA:
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Menurut dia, Perda Bankum ini untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum di pengadilan.
"Bagian Hukum.dalam pemberian bantuan hukum dengan menggandeng pihak ketiga, yakni Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersertifikasi dari Kemenkumham," tuturnya.
Ia menyebut, dalam pemberian bantuan hukum, Bagian Hukum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, ada alokasi anggaran Rp75 juta.
"Anggaran itu untuk bantuan hukum sebanyak 15 perkara. Atau masing-masing perkara bantuan hukumnya Rp5 juta," ucapnya.
Pramudya menambahkan, pada APBD 2023 Bagian Hukum tak minta aloksikan anggaran besar. Sebab, ini masih tahap awal (pertama). Sehingga, Bagian Hukum perlu tahu realisasi proges pelaksanaannya seperti apa.
"Sebenarnya, Komisi I DPRD Gresik saat pembahasan anggaran mau menambah anggaran Rp 200 juta. Tapi, kita cukup minta 75 juta tahun ini, karena ini masih awal. Kami lihat dulu progresnya," paparnya.
Lebih jauh Pramudya menyatakan, dalam sosialisasi Perda Bankum akan dilakukan secara masif ke masyarakat hingga tingkat desa-desa.
"Sehingga, masyarakat bisa mengetahui keberadaan perda itu untuk membantu masyarakat tak punya dalam menghadapi perkara hukum yang membelitnya," pungkansya. (hud/mar)