Direktur YLBH FT Anggap Anggaran Bankum Pemkab Gresik Rp75 Juta Sangat Kecil
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Syuhud
Rabu, 12 April 2023 12:07 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon positif Pemkab Gresik yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum (Bankum).
Andi Fajar juga menyambut baik, pada APBD Gresik 2023, telah dialokasikan anggaran Bankum Rp75 juta. Namun, ia menyatakan bahwa, anggaran itu terlalu kecil.
BACA JUGA:
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
"Anggaran Rp75 juta terlalu kecil dalam rangka bantu orang miskin mendapatkan akses keadilan," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/4/2023).
Ia mengaku senang mendengar perda bantuan hukum Pemkab Gresik akan segera dijalankan, mengingat berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum, kata Fajar, adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sedangkan yang dimaksud penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
"Alhamdulillah, kami ikut senang adanya bantuan hukum itu," tegas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Ia menyampaikan, berdasarkan data di pos bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik, tercatat 3 bulan terakhir, Januari hingga 10 April 2023, ada 29 perkara penunjukan.