Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 14 April 2023 19:24 WIB

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada wasit.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - dan Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2, lantaran perlindungan serta kesejahteraan mereka kerap luput dari perhatian.

Hal ini diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan dari Direktur Utama Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum , Erick Thohir, kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta ketenagakerjaan," kata Erick melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (14/4/2023).

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya," paparnya menambahkan.

Hal senada turut diutarakan Anggoro. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," ujarnya.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. 

Bilamana terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja, dan jika selama masa perawatan serta pemulihan tidak dapat bekerja, Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu, masih banyak manfaat lain di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. 

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Nantinya, Ketenagakerjaan dan sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di sana, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," urai Anggoro.

Ia berharap, kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem , sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” pungkasnya.

Di tempat lain, Kepala Ketenagakerjaan , Suharno Abidin menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi bagi para pekerja, melalui Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memastikan hal tersebut terimplementasi dengan baik, karenanya kami menghimbau para pekerja khususnya di Wilayah untuk memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga produktivitas dapat meningkat, bekerja nyaman, bebas cemas akan risiko pekerjaan yang aka dihadapi” ungkapnya. (uzi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video