Penjual Ikan Bakar di Sumenep Dilaporkan Ke Bupati
Senin, 08 Juni 2015 17:33 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Menjubelnya pedagang ikan bakar yang berada di sepadan irigasi Jalan Arya Wiraraja, Lingkar Timur, membuat warga setempat resah. Sebagai bentuak protesnya, warga melaporkan tindakan tersebut ke Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Sesuai surat laporan yang ditandatangai oleh Ketua Ketua RW Kolor H. Mudjib, SH nomor 001/IV/RW/2015 menyatakan keberadaan penjual ikan bakar tersebut telah mencemari lingkungan. Salah satunya asap pembakaran ikan yang dinilai mengganggu pernafasan warga setempat, terutama bagi anak kecil. Tidak hanya itu, pembanguanan stand tersebut ditengarai tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Lakukan Normalisasi Jalur Sepeda
Bupati Kediri Salurkan Bantuan Tunai untuk Pengembangan Usaha PKL
Antisipasi Patok Harga Aji Mumpung saat Lebaran, Pemkot Kediri Minta PKL Jalan Dhoho Tulis Harga
DPRD Tuban Kritik Perubahan Warna Tenda dan Gerobak di Pujasera
Selain itu, pembangunan stand tersebut juga dinilai tidak beraturan, sehingga mengganggu terhadap keindahan alam. Bahkan ada satu stand yang dibangun di atas bantaran sungai, sehinga kotorannya sering kali menyangkut di saluran sungai tersebut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kapolres Sumenep, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Kota Sumenep dan juga Kepala Desa Pabian, menerangkan, laporan tersebut dilakukan atas dasar keputusan yang dilakukan oleh RW 11 yang juga melibatkan pengurus RT 1, 2, 3, dan RT 4.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Abd. Madjid mengakui jika keberadaan stand memang masih belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Sebab, lokasi tersebut hanya dijadikan sebagai penampungan sementara.