KUD SP Bojonegoro akan Laporkan Pertamina EP ke Polda dan Polri
Senin, 08 Juni 2015 19:50 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengelola tambang minyak tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), melakukan pemutusan kontrak kepada dua KUD, yakni KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) dan KUD Sumber Pangan (SP).
Surat pemutusan kontrak disampaikan Pertamina pada tanggal 13 Mei 2015 lalu. Namun, selama pemutusan kontrak itu Pertamina tidak pernah mengajak bicara dua pengelola KUD itu.
BACA JUGA:
Pertamina EP Cepu Field Rawat Sumur di Distrik Tapen
Warga Jenu Masih Was-Was, Khawatir Tangki BBM Pertamina di Tuban Bocor Lagi
Di IOG SCM Summit 2024, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Manajemen Rantai Pasok
Pertamina Buka Suara soal Tangki Pertamax Fuel Tuban Bocor yang Akibatkan Ribuan Warga Diungsikan
Akibatnya, pihak KUD Sumber Pangan (SP), yang beralamat di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, mengancam akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Karena PT Pertamina telah memutus kontrak secara sepihak. Sehingga kita akan tempuh melalui PTUN, serta melaporkan ke Polda dan Polri," ujar Dewan Pakar KUD SP, Ferli Syahadat usai mengikuti forum silaturahmi yang digelar Polres Bojonegoro di Gedung Mliwis Putih, Senin (8/6/2015).
Menurutnya, langkah tersebut sedang dalam proses. Dia belum dapat memastikan gugatan yang akan dilayangkan ke Pertamina EP Asset 4 Cepu.
Simak berita selengkapnya ...