Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Editor: Sigit Endra
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 01 Mei 2023 11:12 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Surabaya ini melanjutkan, pengawasan harus tetap dilakukan, mengingat tahapan pemilihan umum sudah berjalan. Termasuk penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada tindakan yang mengandung unsur ajakan memilih atau tidak memilih partai politik atau individu dalam kegiatan Hari Buruh Sedunia.
"Selamat Hari Buruh bagi saudara-saudara yang memperjuangkan hak-hak demi kesejahteraan pekerja. Pasca KPU mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 menjadi hal penting bagi Bawaslu untuk hadir melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu. Terutama pada momen-momen penting untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Lilies.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik peserta pada Pemilu 2024. Partai peserta pemilu itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Termasuk diantaranya Partai Buruh. (mdr/git)