KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Editor: Siswanto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 03 Mei 2023 17:05 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Saat pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.
BACA JUGA:
Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT
Babak Baru Saling Lapor KDRT di Surabaya: Hendry Tak Terima Video 'Pendeta Telanjang' Disebar Istri
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Istri dan Suami Berprofesi Pemuka Agama di Mulyorejo Surabaya Saling Lapor KDRT ke Polisi
Dalam tuntutannya, JPU Yuni Priono dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan bahwa Raden Ferry Irawan Kusuma telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda di kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Kediri Kota pada 8 Januari 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pertama, pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kedua, pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.