KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Editor: Siswanto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 03 Mei 2023 17:05 WIB

Terdakwa Ferry Irawan (peci putih) saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Foto: Ist

"Karena terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, maka terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Yuni Priono, Rabu (3/5/2023).

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, 29 dokumen barang bukti akan tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 barang bukti lainnya akan dimusnahkan.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Boedi Harjanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, sedangkan Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wiraswesti.

Persidangan akan dilanjut pada Selasa (9/5/2023), dengan agenda pledoi atau pembelaan. (uji/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video