Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 17 Mei 2023 08:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number.
BACA JUGA:
Cara Membuat Kue Putu Ayu Manis Gurih
Cara Membuat Kue Bolu Pandan Enak dan Praktis
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2024
Resep Puding Roti Tawar Pisang Lezat dan Praktis
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online:
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu: