Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 17 Mei 2023 08:12 WIB

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023. Foto: Ist

-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian

-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)

4. Tunggu proses pengajuan KTP baru

5. KTP baru dicetak

6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru

7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video