Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 17 Mei 2023 08:12 WIB
Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023. Foto: Ist
-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru
5. KTP baru dicetak
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
(ans)
Tag:
e-ktp
viral
dukcapil
cara mengurus KTP yang hilang secara online
syarat mengurus KTP yang hilang