Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 17 Mei 2023 08:12 WIB

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number. 

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.

Cara mengurus KTP hilang secara online:

1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili

2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta

3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:

-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian

-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)

4. Tunggu proses pengajuan KTP baru

5. KTP baru dicetak

6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru

7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video