Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 17 Mei 2023 08:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number.
BACA JUGA:
Simak 4 Manfaat Kayu Manis untuk Penderita Diabetes
Apa yang Dirasakan Jika Kadar Trigliserida Tinggi? Ini Penjelasannya
Resep Kroket Kentang Isi Daging Ayam
Harga Emas Antam Hari Ini 19 September 2024
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online:
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:
-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru
5. KTP baru dicetak
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
(ans)