234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 18 Mei 2023 15:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak di berlakukannya kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan Gubernur Khofifah pada 14 April lalu, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan program ini. Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa nilai pembebasan yang dikeluarkan yakni Rp16.524.611.492,00.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp133.991.837.117,00. Ini sudah berjalan 1 bulan setengah, yang akan berakhir pada 14 juli 2023,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:
Hajat Nikahkan Putra Ketiganya, Khofifah Ziarah Makam Suami dan Gelar Santunan Yatim
Hadiri HUT Pepabri ke-65, Khofifah Berterima Kasih atas Sinergi Membangun Jatim
Mohon Doa Restu Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah Ajak Muslimat NU Jember Perbanyak Sedekah
Khofifah Ajak Nahdliyin Implementasikan Qanun Asasi NU saat Harlah Muslimat ke-78 di Kota Batu
Kresna menjelaskan, program pembebasan pajak meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan dan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi adminitratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif.