234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 18 Mei 2023 15:40 WIB
Bapenda Jatim merinci, untuk pemanfaatan pembebasan BBN II dan seterusnya, sebanyak 26.429 objek dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Kemudian bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 204.643 objek. Pemanfaatan pembebasan bebas PKB Progresif sebanyak 3.68 objek, senilai lebih dari Rp 4 miliar.
Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim, untuk roda dua sebanyak 278 objek, dan roda empat sebanyak 989 objek. Dengan nilai pembebasan pokok BBN II roda dua sebesar lebih dari Rp50 juta, dan roda empat sebesar lebih dari Rp1 miliar. (dev/mar)