Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 23 Mei 2023 13:29 WIB
Selanjutnya terdakwa meletakkan atau menekankan kepala bagian depan dahi/kening ke arah wajah, tepatnya dibagian hidung Venna Melinda dengan sangat keras hingga mengeluarkan darah.
Karena merasa kesakitan, korban (Venna Melinda) berteriak. Selanjutnya korban Venna Melinda keluar dari dalam kamar Hotel untuk meminta pertolongan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa Verry Irawan, didakwa melanggar kesatu, primair Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsider, Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Kedua, Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Rangkaian Persidangan diawali dengan Hakim Ketua membuka persidangan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan/Vonis terdakwa dan Pasal yang terbukti sesuai Dakwaan adalah yang Kedua yaitu pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Sidang tersebut juga disebutkan bahwa yang meringankan adalah , terdakwa sopan saat mengikuti persidangan. Sedang yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Barang bukti berupa: 29 Dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan. Biaya perkara Rp5 ribu. (uji/mar)