Menekan Hoax pada Pemilu 2024
Editor: Redaksi
Minggu, 04 Juni 2023 18:45 WIB
Oleh : Jatayu Kresna Tama
Pascareformasi, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung sebanyak 4 kali yakni pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019.
BACA JUGA:
Sayangkan Banyaknya Hoaks Gempa Tuban, Khofifah Beri Pesan Menyentuh
SALAH: Klaim Video 40 Kecamatan Terombang-ambing Air Laut Hebat Lenyapkan Kota
Pj Bupati Pamekasan Ajak ASN di Lingkungan Pemkab 'Kendalikan Jempol' Jelang Pemilu 2024
Gelar Pelatihan Cek Fakta, Cara AMSI Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024
Pemilu diselenggarakan sebagai wujud dari pemenuhan hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, di mana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai berpendapat, berserikat, memilih dan dipilih, hak sama di hadapan hukum dan pemerintahan, mendapatkan keadilan, dan lain-lain, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat penting sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Dalam proses politik di Indonesia telah diwarnai dengan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax yang mencederai demokrasi. Seperti terjadi di pemilihan presiden 2019, berbagai kampanye hitam yang memojokkan lawan politik.
Misalnya, tuduhan bahwa Jokowi adalah seorang yang lahir dari simpatisan PKI dan keturunan China yang anti-Islam. Sementara Prabowo diidentikkan dengan sosok militer diktator dan didukung oleh kelompok Islam radikal serta intoleran.
Penyebaran hoax terjadi tidak terlepas dari masih lemahnya institusional partai politik di Indonesia, sehingga mendorong para politisi berkolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk mereproduksi pemberiataan bohong demi kepentingan pemilu.