DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 11 Juni 2023 16:09 WIB
Agung menyebut, DPMPTSP Gresik telah menegur pemilik reklame agar segera mengerus perizinan yang dibutuhkan.
"Memang sidah ada yang masuk. Ngurus izin. Saat ini nunggu selesai. Juga ada yang belum ngurus, padahal sudah berdiri bangunan seperti videotron," tuturnya.
Ia menyatakan, penertiban reklame tak berizin selain untuk penegakan perda, juga untuk mencegah hilangnya pendapatan dari sektor reklame. Sebab, DPMPTSP Gresik memiliki tugas pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dipenuhi, untuk tahun ini Rp185 miliar.
"Pendapatan ini merupakan salah satu sumber untuk pembiayaan belanja pada APBD," ujarnya.
Dalam penertiban reklame tak berizin, juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, segala aktivitas usaha yang telah diatur dalam perda atau regulasi lain harus dipatuhi oleh masyarakat. (hud/mar)