DPMPTSP dan Satpol PP Gresik Segel 2 Reklame Bodong di GKB
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 11 Juni 2023 16:09 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu) dan Satpol PP Gresik menyegel reklame bodong alias tak berizin. Antara lain, reklame berada di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar.
Reklame tersebut di antaranya berada di Jalan Jawa. Terdapat 2 reklame yang telah diberikan tindakan tegas oleh pihak terkait berupa penyegelan, dan satu di antaranya merupakan reklame jenis videotron.
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
"Ada 2 reklame di GKB telah kami segel," kata Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (11/6/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya meminta Satpol PP Gresik selaku penegak peraturan daerah (perda) menyegel 2 reklame tantaran sudah berdiri. Padahal, pendirian reklame itu belum mendapatkan izin.
"Kita belum keluarkan izin pendirian reklame di GKB itu. Namun, pemiliknya sudah mendirikan bangunan (konstruksi). Makanya, kami segel," ucap mantan Sekretaris Inspektorat ini.
Agung menyebut, DPMPTSP Gresik telah menegur pemilik reklame agar segera mengerus perizinan yang dibutuhkan.
"Memang sidah ada yang masuk. Ngurus izin. Saat ini nunggu selesai. Juga ada yang belum ngurus, padahal sudah berdiri bangunan seperti videotron," tuturnya.
Ia menyatakan, penertiban reklame tak berizin selain untuk penegakan perda, juga untuk mencegah hilangnya pendapatan dari sektor reklame. Sebab, DPMPTSP Gresik memiliki tugas pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dipenuhi, untuk tahun ini Rp185 miliar.
"Pendapatan ini merupakan salah satu sumber untuk pembiayaan belanja pada APBD," ujarnya.
Dalam penertiban reklame tak berizin, juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, segala aktivitas usaha yang telah diatur dalam perda atau regulasi lain harus dipatuhi oleh masyarakat. (hud/mar)