Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 13 Juni 2023 20:28 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - MFHS alias Mondi (21), warga Kecamatan Peterongan tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang lantaran terbukti menjual 2 gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi.
Mereka berinisial TA (14) dan LL (16), warga Kediri yang dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 19:00 WIB.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp. Kedua pelaku dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak. "Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh Mondi," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...