Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 13 Juni 2023 20:28 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat menunjukkan barang bukti ketika konferensi pers. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1,5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri.

"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dan prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun," urai Aldo. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video