Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 19 Juni 2023 17:36 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, menjelaskan bahwa dalam kasus perdagangan orang ini petugas berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan.
BACA JUGA:
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sempat Tak Direstui Orang Tua, Wanita Asal Lamongan ini Menikahi Pria Korsel
"Dua orang tersangka yakni berinisial S (58) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan dan I (48) asal Kabupaten Badung, Bali," ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Ia menyebut, kedua tersangka bekerja sama untuk memberangkatkan imigran secara ilegal ke luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, tersangka I merupakan agency yang bertugas untuk mencari calon imigran dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak selama 2 tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, tersangka I menghubungi tersangka S.
Kemudian, lanjut Akay, tersangka S ini mempunyai peran untuk mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia dan juga mengurus semua administrasi calon imigran mulai dari pasport hingga tiket penerbangan.
Simak berita selengkapnya ...