Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 19 Juni 2023 17:36 WIB
"Berawal informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah milik tersangka S yang dipakai tempat penampungan imigran sebelum dikirim ke luar negeri," tuturnya.
Dari rumah tersebut, lanjut Wakapolres Lamongan petugas mendapati tiga orang korban yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan.
"Tiga korban diantaranya GARW (38) asal Sikka, Nusa Tenggara Timur, NKRW (37) asal Karangasem, Bali dan NWK (52) asal Bangli, Bali. Ketiga korban tinggal di rumah korban sembari menunggu diberangkatkan ke negara tujuan," imbuhnya.
Selain berhasil mengungkap dua tersangka, Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 buah pasport, 5 lembar surat perjanjian kerja di luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel surat hasil kesehatan, 1 struk foto wawancara dan 2 buah tiket pesawat.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (qom/mar)