Dinkes Sampang Belum Ambil Sikap soal Penolakan Masyarakat Berobat di Puskesmas Kedungdung
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 21 Juni 2023 19:26 WIB
Ia mengarahkan, masyarakat yang ingin merubah faskes-nya tidak perlu mendatangi kantor BPJS melainkan melalui aplikasi mobile JKN.
"Jika ingin merubah faskes tidak perlu datang ke BPJS tapi lewat aplikasi mobile JKN silahkan mendownload di Play Store," imbuhnya.
Menurut dia, masyarakat yang berobat menggunakan biaya umum meski faskes BPJS terdaftar atau tidak di Puskesmas tetap bisa.
"Kalau masyarakat mendaftar umum tetap bisa walaupun faskes BPJS-nya terdaftar atau tidak," pungkasnya. (tam/mar)