Kejari Kota Kediri Serahkan Tersangka Narkoba ke Balai Rehabilitasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kota Kediri Serahkan Tersangka Narkoba ke Balai Rehabilitasi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 Juni 2023 17:31 WIB

Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf (kiri) dan tersangka AS ketika akan diserahkan ke Balai Rehabilitasi Eklesia untuk menjalani rehabilitasi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika atas nama tersangka AS. Selanjutnya, ia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia oleh Kepala Kejari Kota , Novika Muzairah Rauf.

Kasi Intelijen Kejari Kota , Harry Rachmat, mengatakan bahwa penyerahan AS ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

"Saudara AS telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Harry, persetujuan penghentian penuntutan sendiri telah dilakukan melalui Zoom Meeting bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, yang diikuti oleh Kajati Jawa Timur Mia Amiati, dan Kajari Kota , Novika Muzairah Rauf, Kasi Pidum Kejari Kota Yuni Priyono dan Jaksa Maria Febriana, Kamis (15/6/2023) lalu.

"Selanjutnya AS akan menjalani masa rehabiltasi selama 3 bulan di Balai Yayasan Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota ," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video