Kejari Kota Kediri Serahkan Tersangka Narkoba ke Balai Rehabilitasi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 22 Juni 2023 17:31 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika atas nama tersangka AS. Selanjutnya, ia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan bahwa penyerahan AS ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
Songsong Pilkada 2024, Relawan di Kediri Deklarasi Dukung Mas Dhito-Dokter Ari
"Saudara AS telah disetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif/ Restorative Justice dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Menurut Harry, persetujuan penghentian penuntutan sendiri telah dilakukan melalui Zoom Meeting bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, yang diikuti oleh Kajati Jawa Timur Mia Amiati, dan Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono dan Jaksa Maria Febriana, Kamis (15/6/2023) lalu.
"Selanjutnya AS akan menjalani masa rehabiltasi selama 3 bulan di Balai Yayasan Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota Kediri," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...