2 Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 23 Juni 2023 18:50 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pengedar pil koplo. Mereka adalah MZ (42) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan SG (40) warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan bermula dari terciduknya SG saat transaksi di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari penangkapan SG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:
Sejumlah Warga Kota Pasuruan Kenakan Kaos Bumbung Kosong, Prihatin soal Pilwali dan Demokrasi
Gus Ipul dan Adi Wibowo Hadir di Tengah Ribuan Jemaah Haul KH Abdul Hamid Kota Pasuruan
Gebyar Hari Anak Nasional Kota Pasuruan, Gus Ipul: Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan
Dorong UKM dan IKM, Gus Ipul dan Istri Resmikan Galeri Dekranasda di Alun-Alun Kota Pasuruan
“Dari tangan SG kami mengamankan 20 botol plastik pil Trihexyphenidyl dengan total isi 20.000 butir. Saat diperiksa SG mengakui bahwa barang yang dijualnya didapatkan dari MZ,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman MZ di Desa Penunggul. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ganja, dan juga obat keras.