2 Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 23 Juni 2023 18:50 WIB
Makung merinci, sabu yang didapat dari rumah MZ berjumlah 0,69 gram, ganja 64,67 gram, pil Trihexyphenidyl 20.000 butir, pil dextro 44.607 butir, dan pil double L sebanyak 23.400 butir. Setelah diamankan, SG dan MZ, digiring ke Polres Pasuruan Kota.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias, menambahkan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang melalui marketplace. Tak jarang pula MZ sering tertipu saat membeli barang di marketplace.
“Sebelumnya pelaku sudah sering membeli barang hara ini melalui marketplace. Sudah sekitar satu tahun pelaku menjalankan bisnis haramnya ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, MZ dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan SG dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(ard/par/mar)