Belum Masuk DPT, KPU Pasuruan: Masyarakat Bisa Gunakan KTP-El
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 24 Juni 2023 10:57 WIB
"DPTb adalah pemilih yang sudah masuk dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak menggunakan di TPS asal. Misal, ada pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, yang bersangkutan dapat mengajukan pindah pilih," jelas Kholiq.
"Apabila ada pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el. Dia berhak memilih dengan alamat domisili di mana dia tinggal. Pemilih ini disebut DPK atau daftar pemilih khusus," tambah dia.
Namun demikian, pihaknya juga menunggu kepastian jika ada regulasi yang baru, KPU Pasuruan akan mengikutinya. (afa/ns)