LBH Surabaya Buka Posko THR
Kamis, 18 Juni 2015 23:16 WIB
Meski sudah dijelaskan dalam aturan tersebut pemberian THR diberikan minimal sebesar satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum hari raya, namun masih banyak perusahaan yang melanggar.
Berdasarkan data Posko, tahun 2014 sebanyak 8.127 buruh dari 114 pemberi kerja atau perusahaan yang berkasus. "Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi perusahaan, surat somasi, sampai upaya hukum," katanya.
Sementara itu Koordinator Posko THR Abdul Wachid Habibullah lebih spesifik menyoroti pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan tapi berstatus pekerja lepas atau outsourcing.
Dirinya menjelaskan, sampai saat iini banyak kasus masih terjadi terutama di lingkungan Pemkot Surabaya. "Status mereka memang dibayar menggunakan APBD. Tapi karena bukan PNS mereka tetap harus menerima seperti pekerja lainya," kata Abdul Wachid.
Untuk itu, kita berharap tahun ini jika terjadi pelanggaran THR bagi pekerja di Pemkot Surabaya bisa melapor ke Posko THR. "Kita sudah siapkan langkah-langkah jika pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk Walikota Surabaya akan kita surati dengan tindak lanjut seperti ketentuan," katanya. (lan/dur)