Nilai Rupiah Mundur, Begini Sejarah Pergerakannya
Editor: wafi
Senin, 03 Juli 2023 22:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com- Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rupiah resmi dicetak dan diatur peredaranya oleh Bank Indonesia (BI).
Namun, pada masa awal kemerdekaan rupiah belum menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Selama 1945-1949 Indonesia masih mempergunakan mata uang yang dinamakan ORI. Baru setelah akhir 1949 ORI diganti dengan rupiah.
Dulu nilai tukar rupah ke dollar Amerika Serikat (AS) masih belum tinggi seperti saat ini. Berdasarkan penelitian data dari Sauder School of Bussiness, Unversitay of British Columbia bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar masih di kisaran Rp149/US pada 1967. Setelahnya rupiah mengalami peningkat terus sampai depresiasi.
BACA JUGA:
SKK Migas Gelar Pre IOG SCM & NCB Summit 2024, ini yang Dibahas
Dari Tanah Suci Madinah, Khofifah Berharap UMKM Naik Kelas dan Meng-Global
Teken Jual Beli Gas dengan Kangean Energy, Dirut Petrokimia: Demi Kelancaran Pupuk Bersubsidi
SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 pada Program CCS/CCUS
Pada 1978, Indonesia pernah menjalankan sistem nilai tukar tetap. Kemudian pada 1978-1977 diganti dengan sistem nilai tukar mengambang terkendali. Mulai dari Agustus 1997 hingga sekarang, Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas.
Simak berita selengkapnya ...