Nilai Rupiah Mundur, Begini Sejarah Pergerakannya
Editor: wafi
Senin, 03 Juli 2023 22:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com- Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rupiah resmi dicetak dan diatur peredaranya oleh Bank Indonesia (BI).
Namun, pada masa awal kemerdekaan rupiah belum menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Selama 1945-1949 Indonesia masih mempergunakan mata uang yang dinamakan ORI. Baru setelah akhir 1949 ORI diganti dengan rupiah.
Dulu nilai tukar rupah ke dollar Amerika Serikat (AS) masih belum tinggi seperti saat ini. Berdasarkan penelitian data dari Sauder School of Bussiness, Unversitay of British Columbia bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar masih di kisaran Rp149/US pada 1967. Setelahnya rupiah mengalami peningkat terus sampai depresiasi.
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Pada 1978, Indonesia pernah menjalankan sistem nilai tukar tetap. Kemudian pada 1978-1977 diganti dengan sistem nilai tukar mengambang terkendali. Mulai dari Agustus 1997 hingga sekarang, Indonesia menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas.