ODGJ Penusuk Adik Kandung Hingga Tewas di Surabaya, Ditetapkan Sebagai Tahanan Umum
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 04 Juli 2023 19:13 WIB
"Pelaku dulu pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur. Setelah keluar kadang kambuh. Kalau emosi bisa bertindak arogan," ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Namun, setelah kasus tersebut diambil alih oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dilakukan Jumpa Pers pada Selasa (4/7/2023), tersangka Samsul Anwar dinyatakan bukan kategori ODGJ.
Selama jumpa pers, tersangka menggunakan baju tahanan dan kondisi tangan terikat menggunakan kabel ties.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, pelaku dijerat dalam pasal penganiyaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan, untuk pelaku sendiri tergolong sebagai pasien ODGJ, masih proses pendalaman.
Saat ditanya tentang tempat penahanan pelaku, apakah berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak atau Rumah Sakit Jiwa, pihaknya belum memberikan keterangan secara resmi. (rus/sis)