Tanggapi Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Pesta Miras dan Gangster
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 17 Juli 2023 19:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang yang terlibat pesta minuman keras ilegal di Simorejo Timur Surabaya, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 12.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan.
BACA JUGA:
Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive
Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
Tewaskan Mahasiswi Uinsa, 2 Jambret Ditangkap
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Dari informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku yang diamankan dalam penangkapan tersebut, terdiri dari lima pria dengan rentang usia antara 19-21 tahun, serta 5 botol miras, 2 botol sisa muras, 2 buah KTP dan 2 unit Sepeda motor.
Selain itu, di lokasi lain tepatnya di Jalan Dharmahusada Indah Barat II Surabaya, sekitar pukul 5.00 WIB, Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya, juga mengamankan 2 anak anggota gangster KP_Junior258 yang lagi nongkrong dipinggir jalan serta 2 barang bukti berupa 2 balok kayu berpaku, 1 buah Handphone, dan 1 unit Sepeda Motor.
Kasat Samapta Polrestabes, AKBP Teguh Santoso mengatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan miras ilegal dan gangster ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.