Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya
Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 24 Juli 2023 15:00 WIB
5. Setelah itu, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindahan (scan) kode QR
6. Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital pada aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi
7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda dapatkan dan kode captcha di kolom yang tersedia. Lalu, klik opsi aktifkan
8. Masuk ke aplikasi IKD menggunakn PIN yang telah diaktivasi tadi
9. Kini, KTP digital berhasil dibuat.
Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan bahwa KTP digital tidak menjadi suatu hal yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Zuda menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Fungsi KTP digital saat ini ialah untuk melengkapi e-KTP. Di dalam KTP digital masyarakat akan dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Selain itu masyarakat dapat mengakses data keluarga dalam KK digital.
(ans)