Sekda dan Kepala OPD Bisa Jadi Penjabat Bupati Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekda dan Kepala OPD Bisa Jadi Penjabat Bupati Pasuruan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 26 Juli 2023 21:26 WIB

Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perbedaan tafsir soal jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang bisa menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan akhirnya terjawab. Ini setelah kalangan dewan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim.

Ketua , , membenarkan di internal dewan sempat terjadi perbedaan tafsir terkait Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Namun, beda penafsiran itu kini telah disudahi.

Berdasarkan hasil konsultasi itu, pejabat yang masuk JPT Pratama tidak hanya Sekda Kabupaten Pasuruan. Tetapi juga, bisa asisten, staf ahli, hingga kepala OPD yang sudah berpangkat eselon II di lingkungan Kabupaten Pasuruan.

"Dengan begitu, pilihan untuk mengusulkan nama-nama yang akan menjadi penjabat bupati bisa lebih banyak," kata , sapaan akrabnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video