Sekda dan Kepala OPD Bisa Jadi Penjabat Bupati Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 26 Juli 2023 21:26 WIB
Mas Dion menambahkan, hasil konsultasi itu segera ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan nama calon penjabat bupati oleh masing-masing fraksi.
"Selanjutnya akan disaring, dan hanya tiga nama yang akan diajukan ke Kemendagri," terangnya.
Berdasarkan surat dari Kemendagri, deadline pengusulan nama adalah tanggal 9 Agustus 2023. Artinya, ada waktu dua pekan untuk memilih siapa pejabat eselon II di Pemkab Pasuruan yang dianggap layak untuk memimpin Kabupaten Pasuruan sementara.
"Untuk nama kami belum memiliki. Karena masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi. Kami beri jatah fraksi hingga 31 Juli ini untuk mengusulkan satu nama yang layak. Nantinya, akan kami saring, hingga ada tiga nama yang kemudian diusulkan ke Kemendagri," bebernya. (bib/par/rev)