Sekda dan Kepala OPD Bisa Jadi Penjabat Bupati Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 26 Juli 2023 21:26 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perbedaan tafsir soal jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang bisa menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan akhirnya terjawab. Ini setelah kalangan dewan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, membenarkan di internal dewan sempat terjadi perbedaan tafsir terkait Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Namun, beda penafsiran itu kini telah disudahi.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Lantik Pj Bupati Pasuruan dan Pj Wali Kota Probolinggo
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
1.600 Peserta dari 22 Negara Meriahkan Bromo Marathon 2024
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Berdasarkan hasil konsultasi itu, pejabat yang masuk JPT Pratama tidak hanya Sekda Kabupaten Pasuruan. Tetapi juga, bisa asisten, staf ahli, hingga kepala OPD yang sudah berpangkat eselon II di lingkungan Kabupaten Pasuruan.
"Dengan begitu, pilihan untuk mengusulkan nama-nama yang akan menjadi penjabat bupati bisa lebih banyak," kata Mas Dion, sapaan akrabnya.