Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 28 Juli 2023 20:55 WIB

Sidang Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan secara daring.

Saat itu, kata Irfana, semua berlangsung aman-aman saja.

Sementara itu, Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah mengatakan bila sidang digelar di terlalu beresiko mengganggu keamanan.

Mengingat latar belakang terdakwa dan korban adalah tokoh. Terdakwa mantan Wali Kota Blitar dua periode, sedangkan korban Santoso berstatus wali kota aktif.

Kasus ini melibatkan 5 residivis perampok. Di antaranya Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, Okky Suryadi dan Medi alias Ando (Buron). Mereka ketemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Selama di Lapas Sragen, Mujiadi sering ngobrol dengan . Terutama saat semua napi diizinkan keluar blok. Sampai pada akhirnya keduanya bertukar cerita tentang topik kenapa bisa masuk penjara.

Politisi PDIP itu menduga, dirinya masuk penjara karena dijebak wakilnya, Santoso.

Ia menyebut, sakit hati terhadap Santoso. Kemudian, melanjutkan obrolan dengan menceritakan situasi dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar yang tengah ditempati Santoso.

mengatakan, di rumah dinas tersebut ada uang tunai sekitar Rp800 Juta-Rp1 Miliar yang disimpan Santoso di dalam brankas yang berada di kamar santoso. Sementara itu, Santoso sendiri tidak pernah menyimpan uang tersebut di kantor, sebab rawan terkena OTT KPK.

dalam kasus ini bisa dikatakan otak perampokan, akibatnya didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rus/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video