WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati
Editor: Novandryo
Senin, 31 Juli 2023 21:16 WIB
FIK disebut akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
"Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya," jelas Gatot.
Ada sebuah koper bewarna biru milik FIK seberat 23 kilogram. Koper yang dititipkan di bagasi pesawat itu sengaja ditinggal pada groundhandling.
"Ternyata dalam koper itu, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper," ungkap Gatot.
"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Senentara, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," sambungnya. (van)