Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 01 Agustus 2023 22:52 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara perdata antara penggugat Imam Suyanto warga Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan tergugat Yuliana, notaris, dan BPN Mojokerto berlangsung di PN Mojokerto dengan agenda mediasi, Selasa (1/31/2023).
Dalam tahap mediasi kali ini, BPN tidak hadir. Untuk itu, mediator memberikan kesempatan para pihak untuk untuk memanggil dan menghadirkan BPN, pada Selasa (8/8/2023) depan.
BACA JUGA:
Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto
Sengketa Tanah, Warga Pungging Mojokerto Laporkan Tetangga ke Polisi
Mantan Wakil Ketua PN Gresik Dilantik Jadi Ketua PN Mojokerto
Khosim, pengacara Imam Suyanto, membenarkan perkara gugatan yang dilayangkan oleh kliennya telah masuk pada tahap mediasi.
"Pada intinya persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam persidangan tadi," ujar Khosim saat ditemui di PN Mojokerto, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, belum ada titik temu dalam mediasi yang digelar karena para pihak yang dipanggil belum hadir.
Dalam kesempatan itu, Khosim juga menjelaskan duduk perkara yang terjadi.