Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muzammil
Jumat, 04 Agustus 2023 12:45 WIB

Ia menuding bahwa delik yang disangkakan pada Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dinilai tidak tepat.

"Pemohon telah melakukan itikad baik dengan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum dan juga memiliki hak untuk mendapat ganti kerugian. Sudah seharusnya MS mendapatkan ganti rugi yang layak dan itu bukan merupakan korupsi. Seharusnya ini diputus mendapat ganti rugi yang sah," tuturnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari , M. Fakhry, meminta massa untuk mematuhi proses hukum yang ada, lantaran praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa masih berjalan.

"Ini kan masih dalam proses praperadilan, proses hukum masih belum selesai, nanti juga ada agenda putusan," ujarnya di hadapan massa aksi. (mil/uzi/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video